Info Penting! Pelamar Disabilitas di CPNS dan PPPK 2023, Wajib Sertakan Video Pengantar

Info Penting! Pelamar Disabilitas di CPNS dan PPPK 2023, Wajib Sertakan Video Pengantar

Info Penting! Pelamar Disabilitas di CPNS dan PPPK 2023, Wajib Sertakan Video Pengantar--Foto: berbagai sumber/editing disway PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah secara resmi dibuka. 

Di Kalimantan Selatan (Kalsel), provinsi ini akan mendapatkan kuota khusus untuk tenaga PPPK. Seperti tahun-tahun sebelumnya, fokus formasi PPPK di Kalsel masih terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Dari total 1.564 formasi yang tersedia, terdapat kebutuhan sebanyak 505 tenaga guru, 737 tenaga kesehatan, dan 322 tenaga teknis. Meskipun jumlah kuota PPPK yang diberikan lebih sedikit daripada usulan dari Pemerintah Provinsi Kalsel, yang mencapai 1.626 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinan, mengonfirmasi bahwa PPPK diprioritaskan untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan, hal ini disebabkan oleh pengurangan formasi pada sektor tenaga teknis yang telah disetujui oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Layanan KUR BRI 2023, Berikut Tabel Angsuran Pinjaman Rp50 Juta Sampai Rp150 Juta

"Meskipun usulan untuk tenaga teknis adalah 350, namun yang disetujui hanya 322. Sementara usulan untuk tenaga kesehatan dan guru tidak mengalami pengurangan. Saat ini, belum ada formasi CPNS yang tersedia di Kalsel," ujarnya.

Keadaan serupa juga terjadi di beberapa daerah lainnya, termasuk di Banjarmasin. Formasi PPPK yang paling banyak ditawarkan adalah untuk tenaga guru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin hanya membuka lowongan kerja PPPK tahun ini. 

Di sisi lain, Kepala Bidang Administrasi, Data, dan Informasi Kepegawaian ASN, BKPSDM Hulu Sungai Selatan (HSS), Mahmudah, mengingatkan para pelamar untuk berhati-hati saat mengisi data pada waktu pendaftaran di sscasn. Sebab, setelah diunggah, tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan koreksi. 

Penting untuk dicatat bahwa para pelamar diwajibkan untuk melampirkan dokumen persyaratan dalam bentuk asli yang dapat terlihat dan terbaca dengan jelas. Dokumen ini harus di-scan dan diunggah melalui website BKN.

BACA JUGA:Simak ! Aturan dan Larangan Suku Baduy ini Jangan Brani-brani Dilanggar, Kalau Tidak Akan Berakibat Fatal

Bagi pelamar penyandang disabilitas, terdapat persyaratan tambahan, yaitu melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitasnya.

Mereka juga harus menyampaikan video singkat yang memperlihatkan kegiatan keseharian dalam menjalankan tugas mereka.

Di Hulu Sungai Tengah (HST), Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKSDMD) HST, Wahyudi Rahmat, menjelaskan bahwa pada tahun ini telah diajukan 1.139 formasi PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber