Jelang Pemilu 2024, Pemkab Muba Optimis Sukseskan Pemilu 2024 Tanpa Konflik Sosial

Jelang Pemilu 2024, Pemkab Muba Optimis Sukseskan Pemilu 2024 Tanpa Konflik Sosial

Penjabat Bupati Muba Apriyadi Mahmud usai menghadiri acara rapat koordinasi Porkofimda Sumsel di Palembang, Kamis (21/9).-foto/Irawan-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menargetkan pelaksanaan pemilu 2024 berlangsung sukses tanpa terjadinya konflik sosial di masyarakat Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Berbagai persiapan telah kami lakukan, bersama dengan Porkofimda Muba mulai dari anggaran hingga administrasi,  lainya, dan rapat koordinasi pemilu 2024 telah dilakukan sebanyak tiga kali," kata Penjabat Bupati Muba Apriyadi Mahmud usai menghadiri acara rapat koordinasi Porkofimda Sumsel di Palembang, Kamis (21/9).

Ia menjelaskan Pemilu tahun 2024 ini merupakan program strategis nasional, oleh karena itu harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya dan merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah serta stakeholder terkait.

"Untuk menyukseskan pemilu tersebut persiapan sarana dan prasarana harus baik," katanya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini 8 Kementerian yang Buka Lowongan CPNS bagi Lulusan SMK-SMA 2023

Ia menghimbau masyarakat Muba untuk bersatu meskipun dalam pemilu berbeda pilihan, sehingga konflik sosial tidak sampai terjadi.

Sementara Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Amrah Muslimin mengatakan bahwa sebelumnya pemilu Provinsi Sumatera Selatan merupakan daerah zero konflik terkait pemilu.

Ia menambahkan November 2023 mulai masuk kampanye dan menghimbau para peserta pemilu harus menjaga lingkungan secara damai.

"Jangan sampai lingkungan kota menjadi semrawut akibat alat peraga kampanye yang dipajang di pohon - pohon maupun tiang listrik," kata Amrah.

BACA JUGA:Diduga Mengantuk, 5 Pengurus KONI Ogan Ilir Kecelkaan di Tol Indralaya-Prabumulih

Ia juga menjelaskan potensi masalah pemilu 2024 di Sumsel yakni pemenuhan keterwakilan perempuan pasca putusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2023 masih terdapat partai politik yang perwakilannya di bawah 30 persen. 

Kemudian Pendirian tempat pemungutan suara (TPS ) pada daerah tapal batas antara kota Palembang dan Banyuasin yang kembali mencuat pasca terbitnya Permendagri 134 Tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Banyuasin dan kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id