Kronologi Warga Padas Banyuasin Terkena Peluru Nyasar, Dugaan Bermula Anggota Polda Sumsel Lepaskan Tembakan

Kronologi Warga Padas Banyuasin Terkena Peluru Nyasar, Dugaan Bermula Anggota Polda Sumsel Lepaskan Tembakan

Korban penembakan peluru nyasar.--Foto/warga padas banyuasin

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tiga orang penduduk Desa Paldas mengalami luka, dengan dugaan dua di antaranya terkena tembakan dari anggota polisi Polda Sumatera Selatan, dan satu orang lainnya diduga terlindas oleh mobil.

Kejadian ini terjadi di Dusun IV Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin pada Selasa (12/09/2023), sekitar pukul 19.20 WIB.

Korban yang mengalami luka adalah Yadi (41) yang mengalami luka tembak di lengan kanan, Badar (44) yang mengalami luka tembak di telinga kiri, dan Antoni alias Marlinton (39) yang mengalami luka karena terlindas oleh ban mobil.

Peristiwa ini merupakan hasil dari ketegangan yang bermula dari kebakaran dua kendaraan milik PT. BCM. Awalnya, polisi dari Polres Banyuasin meminta warga desa untuk menyerahkan diri terkait insiden kebakaran tersebut.

BACA JUGA:Operasi Stop Karhutla Musi 2023, Polda Sumsel Lepas Ratusan Personel yang Disebar di 36 Desa Rawan Karhutla

Namun, penduduk desa Paldas setuju bahwa jika satu warga ditangkap oleh polisi, maka semua penduduk desa akan menyerahkan diri.

Iskandar, seorang tokoh masyarakat, menjelaskan bahwa ketika salah satu warga bernama DN dikabarkan ditangkap oleh polisi pada malam itu, kejadian tidak diinginkan terjadi. Beberapa warga mengalami luka-luka dalam insiden ini.

Menurut Jukarni, mereka sedang berkumpul di dekat rumah calon pengantin yang sedang mengadakan pernikahan. Mereka mendengar kabar bahwa DN ditangkap oleh polisi dan meminta agar DN dilepaskan.

Meskipun DN akhirnya dibebaskan, beberapa warga masih merasa bahwa DN masih berada di dalam mobil polisi. Hal ini menyebabkan ketegangan yang akhirnya berujung pada insiden penembakan dan kecelakaan mobil.

BACA JUGA:Kisah Perjalanan Karier The Doors Band Retro Rock di Era 60-an yang Fenomena

Korban yang terlindas oleh ban mobil, Antoni (39), ketika tiba di RSUD Banyuasin, menggambarkan bahwa mobil yang "nyasar-nyasar" seperti sopir gila menabraknya, menyebabkan dia terjatuh dan kakinya terlindas oleh ban mobil.

Polres Banyuasin, yang diwakili oleh AKBP Ferly Rosa Saputra SIK, bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar STK SIK, segera mengunjungi RSUD Banyuasin untuk memberikan penjelasan.

Mereka membenarkan bahwa ada operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan di Desa Paldas.

AKBP Ferly menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan meminta masyarakat untuk tetap tenang. Dia juga menekankan bahwa penanganan korban sudah dilakukan dengan baik dan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id