Pelaku Penganiayaan Dapat Restorative Justice

Pelaku Penganiayaan Dapat Restorative Justice

Pelaku penganiayaan Mat Krepet dapat restorative justice -Ahmad Romawi-PALTV.CO.ID

Kemudian tidak berdampak konflik sosial dan dari sisi aparat penegak hukum, restorative justice ini dalam rangka mendukung program 100 hari Kapolri.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kami berkomitmen menindaklanjuti instruksi pimpinan dalam mendukung program 100 hari Kapolri ," kata Herman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: