Sudah Zaman Pembayaran Non Tunai : Simak! Begini cara membuat QRIS All Payment untuk bisnis Anda
Sudah Zaman Pembayaran Non Tunai : Simak! Begini cara membuat QRIS All Payment untuk bisnis Anda--freepik.com
BACA JUGA:Turkmenistan Hampir Sepekan Istirahat, Kebugaran Menjadi Modal Hadapi Timnas Indonesia U-23
Lebih Hemat: Mengurangi biaya pengelolaan uang tunai dan menyederhanakan pencatatan keuangan.
. Dengan QRIS tidak perlu lagi repot mencari uang kecil untuk kembalian dan tidak lagi harus setor tunai hasil penjualan ke ATM/bank. Semua kegiatan transaksi dicatet dan rekam dengan baik sehingga lebih efiesen dan mudah.
Keamanan Transaksi: QRIS memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi dalam transaksi non-tunai. Dengan Qris, masalah uang palsu, uang buram atau uang yang sobek tidak akan ditemukan.
Peningkatan Citra: Dengan menerima pembayaran melalui QRIS, usaha Anda menjadi lebih modern dan dapat meningkatkan citra merek Anda.
Kemudahan Penggunaan: Pengguna cukup memindai kode QR dengan aplikasi pembayaran atau dompet digital mereka untuk melakukan transaksi.
Standar Nasional: QRIS adalah standar nasional di Indonesia, sehingga berbagai penyedia layanan pembayaran dapat menggunakannya dengan konsistensi.
Dukungan Berbagai Metode Pembayaran: QRIS mendukung berbagai metode pembayaran, termasuk kartu debit, kartu kredit, dompet digital, dan transfer bank.
Bagaimana Cara Mendaftar QRIS Merchant? Cara membuat QRIS untuk pedagang sangat mudah. Ikuti langkah berikut ini.
Pilih PJP QRIS yang berizin Bank Indonesia: Anda perlu memilih Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang berizin oleh Bank Indonesia.
PJP Tempat mendaftar ini akan menjadi mitra anda baik saat pendaftaran maupun pada saat penggunan QRIS. Informasi mengenai PJP Yang berizin dapat di lihat di website Bank Indonesia pada menu kategori QRIS.
Kunjungi PJP QRIS : Setelah anda memeriksa PJP yang berizin resmi dari Bank Indonesia yang tertera di websitenya Bank Indonesia, ada baiknya anda kunjungi kantor PJP terdekat untuk mendaftar.
Atau anda bisa mendaftar secara online di web yang telah disediakan PJP yang telah berizin Bank Indonesia ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber