Masalah Pinjol Ilegal Belum Tuntas, Malah Muncul Fenomena Baru Pinpri : Sama-Sama Mengerikan

Masalah Pinjol Ilegal Belum Tuntas, Malah Muncul Fenomena Baru Pinpri : Sama-Sama Mengerikan

Masalah Pinjol Ilegal Belum Tuntas, Malah Muncul Masalah Pinpri : Sama-Sama Mengerikan--instagram.com/@pinpriby.ahay

BACA JUGA:Garuda Muda Berhadapan dengan Chinese Taipei dalam Kualifikasi Piala Asia U-23 2024

Fenomena ini telah menjadi masalah serius di beberapa negara, mempengaruhi ribuan orang yang terjebak dalam perangkap utang berbunga tinggi.

Jebakan rentenir digital adalah praktik ilegal di mana individu atau kelompok meminjamkan uang kepada peminjam dengan suku bunga yang sangat tinggi, sering kali melebihi batas hukum yang ada.

Mereka memanfaatkan kebutuhan mendesak atau keputusasaan peminjam untuk mendapatkan akses cepat ke uang tunai.

Platform digital, aplikasi seluler, dan media sosial telah menjadi sarana utama bagi para rentenir digital ini untuk mencari mangsa.

BACA JUGA:Ranking FIFA Timnas Indonesia Diprediksi Naik Tiga Posisi setelah Kemenangan atas Turkmenistan

Para pelaku rentenir digital sering kali menggunakan metode penagihan yang sangat agresif dan mengancam, seperti membagikan informasi pribadi peminjam atau mengancam kekerasan fisik jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu.

Mereka juga cenderung tidak transparan dalam menyampaikan persyaratan dan suku bunga, membuat peminjam sulit untuk memahami seberapa besar beban utang yang sebenarnya.

Salah satu alasan utama di balik maraknya jebakan rentenir digital adalah kurangnya akses masyarakat terhadap lembaga keuangan formal.

Banyak individu yang tidak memiliki akses ke bank atau lembaga keuangan resmi, sehingga terpaksa mencari sumber dana darurat di tempat lain.

BACA JUGA:Sama Bahaya Dengan Rokok Tembakau: Ini Dia Zat Beracun Yang Ngumpet Dibalik Rokok Elektronik!

Rentenir digital menawarkan solusi sementara yang mudah dijangkau, tetapi pada akhirnya mendorong peminjam ke dalam lingkaran utang yang sulit untuk dikeluarkan.

Pemerintah dan lembaga pengatur keuangan di berbagai negara telah berupaya keras untuk mengatasi masalah ini.

Mereka telah memperkuat regulasi terkait platform keuangan digital dan memberlakukan batasan suku bunga maksimum yang dapat dikenakan oleh pemberi pinjaman online.

Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan penyedia layanan keuangan digital untuk memantau aktivitas ilegal dan memblokir situs web dan aplikasi yang terlibat dalam praktik rentenir ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber