Simpan Sabu dan Senpi Rakitan, Warga OKU Timur Ditangkap Polisi

Simpan Sabu dan Senpi Rakitan, Warga OKU Timur Ditangkap Polisi

Suwanto, tersangka kepemilikan sabu dan senpira warga Desa Karsa Jaya-Aji Delia-paltv.co.id

OKU TIMUR, PALTV.CO.D - Miliki dan simpan narkotika jenis sabu berserta senjata api rakitan (Senpira), tersangka Suwanto (44) warga Desa Karsa Jaya, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diciduk Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres OKU Timur Polda Sumsel, Jumat (9/12/2022).

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM melalui Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU H Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Suwanto (44) warga Desa Karsa Jaya, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Desa Windu Sari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur. Tersangka ditangkap pada hari Rabu Tanggal 07 Desember 2022, sekira pukul 06.15 WIB,” katanya.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Ungkap Kasus Pembobolan Toko Manisan

BACA JUGA:Lelang Aset Inventaris Kantor Diminta Transparan

Atas informasi tersebut, kemudian anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang akurat, lalu anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut.

“Setelah berhasil menangkap tersangka, anggota Satres Narkoba juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,32 gram dan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver yang bergagang kayu beserta tujuh butir amunisi didalam tas selempang warna coklat yang terletak diatas ranjang didalam kamar rumah,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres OKU Timur Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Flyover Patih Galung Jadi Tempat Wisata Dadakan

BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Babat Toman Amankan Pelaku Penganiayaan

“Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotikan jenis sabu dan senjata api rakitan tersebut adalah miliknya,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1 ) Undang – Unndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: