Jadikan Pondok Sebagai Tempat Transaksi Narkoba, Yasri Ditangkap Satresnarkoba Polres Muba

Jadikan Pondok Sebagai Tempat Transaksi Narkoba, Yasri Ditangkap Satresnarkoba Polres Muba

Yasri (44), warga Desa Muara Punjung tidak menyangka bahwa pondoknya yang terletak di kebun akan menjadi pusat perhatian Polisi Satresnarkoba Polres Muba.--Dokumentasi Humas Polres Muba

"Dugaan tersebut tidak kami anggap enteng. Ketika masyarakat memberikan informasi tentang aktivitas tersebut, kami segera merespons dan melakukan tindakan. Hasilnya, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di pondok tersebut," jelas AKP Heri S.

Saat ini, Yasri sedang dalam proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Muba. Kasus ini ditindak lanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda hingga satu miliar Rupiah, serta maksimal dua puluh tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv