Ikut Membantu Jual Barang Hasil Curian, Dua Warga di Musi Banyuasin Ditangkap Polisi

Ikut Membantu Jual Barang Hasil Curian, Dua Warga di Musi Banyuasin Ditangkap Polisi

Dua Warga Di Musi Banyuasin Di Tangkap Polisi-Foto/Ruzi Iskandar-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian yang melibatkan dua warga kelurahan Ngulak. Jusmadi (30) dan Pira Iraba (33), keduanya ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hapis Zulpadli SH pada Jumat (01/09/2023).

Dimana kedua tersangka ini berhasil ditangkap setelah bersembunyi cukup lama dan akhirnya ditemukan di rumah masing-masing. Mereka dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Yang mana sebelumnya kasus ini berawal dari pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru putih milik korban Aan Mukhlis.

Sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di depan rumahnya di desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa. Kunci sepeda motor masih menempel pada saat kejadian, dan pelaku pencurian belum diketahui.

Berkat usaha keras personil unit Reskrim Polsek Sanga Desa, akhirnya kasus ini berhasil diungkap. Pelaku utama pencurian, Yanto, berhasil ditangkap dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Sanga Desa.

BACA JUGA:10 Ton Minyak Ilegal Jenis Bensin Berhasil Diamankan DitIntelkam Polda Sumsel

BACA JUGA:Masyarakat Serbu Stand Pendaftaran Jalan Sehat Gebyar UMKM PALTV di Kambang Iwak Palembang

Kapolres Muba, Akbp. Imam Safii Sik.Msi., yang diwakili oleh Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH.MH., mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada hari Minggu (03/09/2023). Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus pertolongan jahat pencurian sepeda motor.

“Ya, kami telah menangkap dua tersangka  setelah menerima informasi  keberadaan mereka di rumah pribadinya.” kata Nasir.


Barang bukti Motor hasil curian.-Foto/Ruzi Iskandar-PALTV

 “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 480(2) juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.” Nasir katanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber