BREAKING NEWS: Kabid Dinsos Prabumulih Tersangka Korupsi e-Warung Ditahan
Menggunakan kursi roda, MS Tersangka Korupsi e-Warung di tahan Kejari Prabumulih.-Foto/Benny Firdaus-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warung), Kabid Penanganan Kemiskinan Dinsos Prabumulih inisial MS (55) resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih Kamis 31 Agustus 2023.
MS yang saat itu berada di RSMH Palembang di jemput oleh Tim Penyidik Kejari Kota Prabumulih lalu dilakukan pemeriksaan. Tersangka tiba di Kantor Kejari Prabumulih sekitar pukul 16.30 WIB.
Dengan menggunakan kursi roda dan memakai masker, MS yang terjerat perkara penggelapan dalam jabatan e-Warung gotong royong bantuan Kementerian Sosial RI pada Dinas Sosial untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk bantuan pangan non tunai langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH, melalui Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH yang didampingi oleh Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan penahanan terhadap Oknum Kabid.
BACA JUGA:Ramalan Weton Menurut Primbon Jawa, 4 Weton Wanita yang Dianggap Royal pada Pasangannya
Sementara, Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH menjelaskan bahwa kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik, hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di Palembang maupun Prabumulih.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif dengan pemanggilan sehingga kami mengetahui tersangka ternyata ada di RSMH Palembang, saat kami tiba, kami koordinasi, periksa ke dokter di sana, MS ternyata sehat,” jelasnya. .(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id