Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Amankan Dua Pelaku pencuri Motor

Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Amankan Dua Pelaku pencuri Motor

Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Amankan Dua Pelaku pencuri Motor--Foto : Dokumentasi Polsek Gunung Megang

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Polsek Gunung Megang Polres MUARA ENIM telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada tanggal 6 Juli 2023 di Jalan Lintas Prabumulih - MUARA ENIM Dusun IV Desa Bulang Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten MUARA ENIM.

Dua pelaku, yaitu Nanda Firmansyah (30) yang sudah tertangkap terlebih dahulu pada tanggal 08 Juli 2023 dan Heri Wintopal (41) pada tanggal 24 Agustus 2023, berhasil ditangkap oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M. Firmansyah, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, Nerwani, bangun tidur dan mengecek sepeda motor Beat Hijau Putih dengan nomor polisi B 3455 TRS yang berada di teras depan rumahnya sudah tidak ada lagi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang. 

Atas laporan korban,Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku Nanda Firmansyah. Dari hasil keterangan Nanda Firmansyah, diketahui bahwa ia bersama Heri Wintopal, telah melakukan aksi pencurian tersebut, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil menangkap Heri Wintopal.

BACA JUGA:Akhirnya, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA:Respon Kabid SMA Sumsel, Terkait Temuan Ombudsman Dugaan 4 SMA N di Palembang Perjual Belikan Bangku Siluman


Pelaku Curanmor Heri Wintopal --Foto : Mardiansyah - PALTV

Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Hijau Putih dengan nomor polisi B 3455 TRS. Atas tindakan pelaku Nanda Firmansyah yang merupakan warga Dusun I Tebat Agung, Kec. Rambang Dangku, Kab. Muara Enim dan Heri Wintopal warga di Dusun I Kasih Dewa, Kec. Rambang Niru, Kab. Muara Enim, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv