Kebakaran Hutan dan Lahan Tidur di Ogan Ilir, Polres Selidiki Pelaku

Kebakaran Hutan dan Lahan Tidur di Ogan Ilir, Polres Selidiki Pelaku

Kebakaran Hutan dan Lahan Tidur di Ogan Ilir.- Foto/Ahmad Romawi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait serentetan kebakaran lahan yang terjadi di berbagai titik di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, Andi Baso Rahman menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, pihak Polres akan menginvestigasi dan mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kejadian pembakaran lahan di daerah Pemulutan dan Indralaya Utara, tanpa memandang apakah kejadian tersebut terjadi dengan niatan atau tanpa niatan, seperti misalnya pembuangan puntung rokok di lahan gambut. 

Andi Baso Rahman menyebutkan bahwa Polres Ogan Ilir sebelumnya telah berupaya melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan berulang kali kepada masyarakat serta pemerintah desa agar tidak melakukan pembakaran lahan.

Namun, jika terjadi pelanggaran, polisi akan bertindak tegas dengan memberlakukan tindakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, baik yang dilakukan dengan kelalaian maupun kesengajaan.

BACA JUGA:Gunung Dempo Erupsi, Warga Pagar Alam Diminta Menjauhi Radius 1 Kilometer

BACA JUGA:Membuka Jendela Keajaiban: Pentingnya Pendidikan dan Perhatian pada Anak Usia Dini

Dasar hukum yang dijadikan acuan dalam kasus ini meliputi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Andi Baso Rahman menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan dapat berupa hukuman penjara dengan durasi paling lama 15 tahun serta denda sebesar 5 miliar rupiah.


Polisi selidiki pelaku bakar hutan di ogan ilir.-Foto/Ahmad Romawi-PALTV

Hal ini sejalan dengan komitmen penegakan hukum untuk mencegah dan mengatasi kebakaran lahan di wilayah tersebut.

Menanggapi pernyataan salah satu kepala desa yang mengindikasikan adanya lahan tidur yang rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) yang merupakan kepemilikan mantan tokoh penting hingga pejabat, Kapolres Andi Baso Rahman mengimbau kepada pemilik lahan tidur yang berpotensi rawan karhutlah di Ogan Ilir untuk menerapkan langkah-langkah mitigasi yang tepat guna mengelola lahan tersebut agar tidak menjadi fokus kebakaran hutan dan lahan. 

Beliau juga memberikan himbauan kepada masyarakat serta perusahaan yang memiliki peran dalam menjaga dan mengelola lahan, baik secara pribadi maupun perusahaan, agar tidak melakukan pembakaran lahan yang mereka urus.

Kapolres Andi Baso Rahman menekankan pentingnya tanggung jawab kolektif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta mencegah dampak negatif dari pembakaran lahan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id