Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo Tahun 2023

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo Tahun 2023

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Tahun 2023, Rabu (16/8/2023).-Suryadi-PALTV

BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin dengan agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia tahun 2023, yang dibacakan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, melalui siaran langsung TVRI Pusat Jakarta pada hari Rabu, 16 Agustus 2023.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin tersebut dihadiri Bupati Banyuasin, Wakil Bupati Banyuasin, Sekda Banyuasin, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Dandim 0430/Banyuasin, Kapolres Banyuasin, Kajari Banyuasin, FKD, serta undangan lainnya.


Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin dengan agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia tahun 2023, Rabu (16/8/2023).-Suryadi-PALTV

Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan mengatakan, Rapat Paripurna hari ini mendengarkan amanat serta arahan yang disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, agar ke depannya segera dilaksanakan.

“Jadi, Rapat Paripurna bersama Bapak Presiden tadi mendengarkan amanat serta arahan yang disampaikan Bapak Presiden agar bisa segera dilaksanakan," kata Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan.

BACA JUGA:Meski Api Sudah Padam, TPA Sukawinatan Palembang Masih Diselimuti Asap

BACA JUGA:Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Pastikan Porprov XIV Lahat Tepat Waktu


Bupati Banyuasin Askolani dan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan, Rabu (16/8/2023).-Suryadi-PALTV


Foto bersama usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Rabu (16/8/2023).-Suryadi-PALTV

Menurut Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, Rapat Paripurna hari ini sudah diatur oleh Undang-Undang, yang mana setiap Kepala Daerah harus mendengarkan Pidato Kenegaraan secara resmi, supaya apa yang disampaikan Presiden didengarkan oleh seluruh lapisan masyarakat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv