Demi Menghidupi Anak Istri, Pria di Palembang Bobol Rumah Warga

Demi Menghidupi Anak Istri, Pria di Palembang Bobol Rumah Warga

Pria di Palembang Bobol Rumah Warga.-Foto/Heru wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Rino Dwi Prakoso, seorang warga Jalan Panjaitan Lorong Lama Laut di Kecamatan Bagus Kuning dan Kecamatan Plaju Palembang, menjadi salah satu dari dua individu yang ditangkap oleh Unit Buser Polsek Plaju pada hari Selasa, 8 Agustus 2023.

Pria berusia 24 tahun ini bersama rekan sejawatnya dengan inisial EN, yang saat ini masih dalam pengejaran, terlibat dalam tindakan perampokan rumah.

Mereka berhasil membobol rumah milik Agustina, seorang wanita berusia 31 tahun yang beralamat di Jalan Panjaitan Lorong Abadi No.36, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang, pada tanggal 23 Juli 2023.

Kapolsek Plaju, IPTU Hendri Permana, bersama Kanit Reskrim IPDA Husin, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari korban yang diterima oleh Polsek Plaju, tim Buser segera bertindak dengan melakukan penyelidikan intensif, yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di kawasan Lemabang," kata Kapolsek Plaju, IPTU Hendri Permana, pada hari Rabu, 9 Agustus 2023.

BACA JUGA:Agar Hidup Semakin Bahagia, Bangun Kedamaian Diri dengan Langkah seperti ini

BACA JUGA:Enam Gangguan Akan Muncul Jika Anda Stres: Jangan Pernah Mengabaikan Stres

Kapolsek menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka saat melancarkan aksinya adalah dengan cara merusak kunci dan mencongkel bagian belakang rumah korban.

"Tersangka dengan inisial EN yang masih buron merupakan yang merusak kunci. Setelah itu, keduanya masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban," jelas Kapolsek Plaju, IPTU Hendri Permana.

Dari penangkapan tersangka Rino Dwi Prakoso, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit televisi dan satu tabung gas elpigi berukuran 3 kilogram yang belum sempat dijual oleh tersangka. "Kami berhasil menyita satu unit televisi dan satu tabung gas sebagai barang bukti," tambah Kapolsek Plaju, IPTU Hendri Permana.


Pria di Palembang Bobol Rumah Warga.-Foto/Heru wahyudi-PALTV

Dalam pengakuannya, tersangka Rino mengungkapkan bahwa dia terpaksa melakukan tindakan pencurian ini karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan memberi nafkah kepada anak dan istrinya. "Saya terpaksa mencuri karena harus menghidupi anak dan istri saya," jelas tersangka Rino Dwi Prakoso.

Akibat perbuatannya, tersangka Rino Dwi Prakoso dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id