Warga Desa Kuripan Selatan Minta Kejari Muara Enim Proses Hukum Sekretaris dan Bendahara Desa

Warga Desa Kuripan Selatan Minta Kejari Muara Enim Proses Hukum Sekretaris dan Bendahara Desa

AKSI DAMAI - Warga Desa Kuripan Selatan melakukan aksi damai di Kejari Muara Enim menuntut agar Kejari segera menetapkan Sekretaris dan Bendahara Desa sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa.-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Warga Desa Kuripan Selatan Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim menggelar aksi damai ke Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu 8 Februari 2023.

Aksi ini dilakukan warga agar Kejari Muara Enim segera melakukan pemeriksaan dan memproses hukum Bendahara dan Sekretaris Desa Kuripan Selatan, yang diduga ikut terlibat kasus tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa tahun 2017-2020.

Aksi warga ini juga agar Kejari Muara Enim menindak lanjuti fakta persidangan perkara tripikor atas nama terdakwa atau terpidana mantan Kepala Desa Kuripan Selatan, Yusman Efendi perihal Dana Desa Tahun 2017-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp500 juta. Dalam kasus ini ada dugaan perkara tersebut melibatkan Sekretaris dan Bendahara Desa.

Koordinator Aksi Andi Faizal mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya meminta keadilan untuk mantan Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan terutama dalam penggunaan Dana Desa. Menurut Andi, seharusnya bukan hanya mantan Kepala Desa Kuripan Selatan Yusman Efendi saja yang dijadikan tersangka dan diproses hukum. Andi menduga ada oknum lainnya yang ikut serta dalam kegitan melanggar hukum ini.

BACA JUGA:Fakta Menarik Legenda Sangkuriang, Muasal Gunung Tangkuban Perahu

BACA JUGA:Manfaat Bunga Telang bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui Orang

Menurut Andi, Kepala Desa hanya mengetahui atas apa yang akan dikeluarkan atas Dana Desa. Pada dasarnya yang bertanggung jawab perihal keuangan desa adalah Bendahara. Dalam pandangan Andi, faktanya semua dikendalikan dan digunakan oleh Sekretaris Desa masa periode 2017-2020.

“Demi keadilan dan kemanusiaan mohon kiranya Kejaksaan Negeri Muara Enim secepatnya menetapkan Sekretaris dan Bendahara Desa sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatan selama menjabat,” ujar Andi.

Andi kemudian melanjutkan bahwa dari fakta persidangan menurut terpidana Yusman Efendi tidak mungkin melakukan hal tersebut sendirian, ada oknum lainnya yang terlibat dalam permasalahan ini. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Kejari Muara Enim untuk sesegera mungkin menindak lanjuti permasalahan hukum yang ada dengan adil, jujur dan transparan.

"Saudara Yusman sudah dipidana empat tahun enam bulan penjara dan sekarang sudah menjalani lebih kurang enam bulan masa tahanan. Sesuai fakta persidangan, Bendahara dan Sekretaris sudah mengakui kesalahan yang sudah dilakukan oleh mereka, karena ini lah kami meminta ditindak lanjuti dengan adil karena sudah ada bukti fakta di persidangan, dan oknum yang terlibat sudah mengembalikan sejumlah uang senilai Rp30 juta," beber Andi.

BACA JUGA:Keunikan Suku Baduy Dalam yang Jarang Diketahui

BACA JUGA:Nostalgia Yuk! Ini Dia 5 Jajanan Lawas yang Pasti Pernah Kalian Beli


Petugas Kepolisian mengawal aksi damai warga Desa Kuripan Selatan di Kejari Muara Enim menuntut agar Kejari segera menetapkan Sekretaris dan Bendahara Desa sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa.-Yansyah-PALTV

Sementara itu , Pasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra mengatakan bahwa tadi perwakilan demonstran telah diterima guna melakukan mediasi terkait tuntutan massa aksi. Pihaknya juga akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv