Tersangka Investasi Bodong Pembangunan Sekolah Berhasil Ditangkap Petugas Polsek Pemulutan

Tersangka Investasi Bodong Pembangunan Sekolah Berhasil Ditangkap Petugas Polsek Pemulutan

M Nasir (46), tersangka penipuan investasi bodong pembangunan sekolah berhasil ditangkap petugas Polsek Pemulutan.--Dokumentasi Humas Polres Ogan Ilir

“Tersangka M Nasir dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv