Pencurian Pupuk di PT Rimba Hutan Mas (RHM) Berhasil Digagalkan Sekuriti Perusahaan

Pencurian Pupuk di PT Rimba Hutan Mas (RHM) Berhasil Digagalkan Sekuriti Perusahaan

Barang bukti 20 sak pupuk yang dicuri dari PT PT Rimba Hutan Mas (RHM).--Dokumentasi Humas Polres Muba

Sedangakan modus operandi para tersangka, AKP Bondan Try Hoetomo menjelaskan, yakni dengan mengambil pupuk dari lahan perusahaan menggunakan mobil double cabin, kemudian menyembunyikannya di dalam hutan.

Setelah aman, pupuk tersebut diangkut dengan mobil truk untuk dijual di daerah Jambi. Namun, rencana mereka terhenti ketika tertangkap basah oleh petugas keamanan.


Barang bukti truk yang digunakan para pencuri untuk membawa pupuk PT Rimba Hutan Mas (RHM) ke Provinsi Jambi.--Dokumentasi Humas Polres Muba

"Modus tersangka sendiri dalam melakukan aksinya yaitu mengambil pupuk yang ada di lahan dengan mengangkut menggunakan mobil double cabin, kemudian disembunyikan di dalam hutan yang selanjutnya setelah aman diangkut dengan mobil truk dan dibawa ke Jambi untuk dijual. Namun belum sempat menjual barang hasil kejahatannya, tersangka keburu tertangkap," ujar Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv