Kian Meresahkan, Kenali Perbedaan Antara Pinjol Resmi dan Pinjol Ilegal untuk Kesejahteraan Anda

Kian Meresahkan, Kenali Perbedaan Antara Pinjol Resmi dan Pinjol Ilegal untuk Kesejahteraan Anda

Kenali Perbedaan Antara Pinjol Resmi dan Pinjol Ilegal untuk Kesejahteraan Anda.--instagram/@palembangkulukilir

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dengan maraknya pinjaman online (disway.id/listtag/7283/pinjol">pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, sektor financial technology (fintech) lending formal yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti Kredit Pintar menjadi alternatif pengganti lembaga keuangan non-bank.

Yasmine Meylia, compliance officer di Kredit Pintar, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membedakan pinjaman online legal dan ilegal.

Pinjaman online yang sah harus memenuhi kriteria berikut: berwenang, terdaftar dan diawasi oleh OJK. Mereka juga harus memberikan informasi publik, mematuhi peraturan, memiliki struktur organisasi yang jelas, dan agen pemungut royalti harus disertifikasi oleh Asosiasi Umum Fintech Indonesia (AFPI), serta menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk oleh OJK.

Selain itu, pinjaman online yang sah harus memiliki kantor terdaftar dan status hukum yang jelas sebagaimana diatur oleh OJK No. 10/POJK.05/2022. Selain itu perlu diketahui dengan jelas tujuan pinjaman untuk melakukan credit rating.

BACA JUGA:Bappebti Membuka Bursa Kripto dengan Dukungan Pemain Kripto atas Kepastian Hukum

BACA JUGA:10 Buah Ajaib yang Membangkitkan Gairah Bercinta, Khasiatnya Bikin Terpesona!

Pusat data dan pusat pemulihan data harus berlokasi di Indonesia, dan akses ke lokasi kamera, mikrofon, dan ponsel pengguna harus ditentukan dengan jelas dalam perjanjian.

Di sisi lain, pinjaman ilegal dapat diidentifikasi dengan beberapa ciri, antara lain tidak adanya otoritas pengawasan khusus, pengenaan biaya dan denda yang tinggi tanpa transparansi, dan penolakan untuk mematuhi peraturan OJK.

Selain itu, mereka mungkin melanggar hukum dan peraturan yang berlaku, tidak memiliki standar pengalaman dan etika yang baik, dan mungkin berafiliasi atau tidak dengan asosiasi AFPI.

Selain itu, lokasi kantor yang tidak jelas atau tersembunyi, beroperasi tanpa izin dari otoritas terkait, proses pengajuan pinjaman yang mudah tanpa aturan yang jelas, dan kegagalan untuk mematuhi aturan terkait lokasi pusat data pengguna, semuanya dapat menjadi tanda-tanda pinjaman ilegal.

Kredit Pintar, sebagai salah satu fintech lender yang sah, telah berhasil menyalurkan pinjaman senilai Rp36,3 triliun dan membantu lebih dari 13 juta nasabah sejak diluncurkan hingga tahun 2017.

BACA JUGA:Puskesmas dan Pustu di Muba Akan Diperbaiki untuk Kenyamanan Berobat Warga

BACA JUGA:Kisah Inspirasi Ibnu Sina Ilmuwan Muslim Ahli Kedokteran Modern

Mereka juga aktif meluncurkan program literasi dan edukasi keuangan melalui “Kelas Pintar Bersama” yang telah menjangkau lebih dari 1.200 peserta dan masyarakat umum, UMKM termasuk pelajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber media nasional