Buron Tiga Bulan, Tersangka Penganiayaan Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Buron Tiga Bulan, Tersangka Penganiayaan Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Setelah tiga bulan jadi buronan, tersangka penganiayaan berhasil ditangkap Polsek Tungkal Ilir.-Humas Polres Muba-Humas Polres Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Setelah tiga bulan lamanya dalam persembunyian, tersangka Idham Kholid (46) tak dapat berkutik saat ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Lais dibantu tim Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Polres Muba, di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten  BANYUASIN pada Jumat, 20 Januari 2023.

Tersangka Idham Kholid ditangkap karena kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri Marzuki (42) warga Desa Teluk Kecamatan Lais Musi Banyuasin, pada 22 November 2022 lalu.

Tersangka Idham Kholid tega membacok korban Mazuki menggunakan sebilah parang akibat selisih paham. korban yang berusaha menangkis sabetan parang tersangka menderita luka bacok pada tangan kiri dan kanan. Usai melakukan penganiayaan tersebut pelaku langsung kabur. Atas penganiayaan yang dialaminya, korban melapor ke Polsek Lais.

Saat polisi akan melakukan penangkapan di kediamannya, ternyata tersangka Idham sudah melarikan diri. Kerja keras upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lais, untuk mencari keberadaan tersangka yang sudah  tiga bulan lamanya jadi buronan, akhirnya membuahkan hasil. Petugas Unit Reskrim Polsek Lais menemukan titik terang tempat persembunyian tersangka di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin. 20 Januari 2023, petugas bergerak lokasi persembunyian tersangka dan berhasil mengamankan target Idham Khalid tanpa ada perlawanan yang berarti.

BACA JUGA:Muka Babak Belur dan Gigi Rontok, Supir Perahu Ketek Laporkan 2 Calo

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Ajak ASN dan Masyarakat Dukung Kepemimpinan Pejabat Baru

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna membenarkan upaya penangkapan tersebut, "tersangka sudah kita tangkap dan sekarang ditahan di sel tahanan Polsek Lais untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Hendra.

Hendra juga menambahkan bahwa sebenarnya pelaku dan korban merupakan tetangga satu desa. Namun, pelaku tidak senang ketika korban menanyainya saat ribut dengan istri yang sempat dikejarnya pakai parang, sehingga pelaku menyerang dan membacok korban lalu kabur.

Akibat perbuatanya, kini tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat(2) KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Berfikir lebih dulu baru bertindak, jangan sebaliknya bertindak dulu baru berfikir apalagi bertindak saja tanpa berfikir tentunya akan sangat beresiko, inilah contoh kejadiannya," ungkap Hendra.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: