Dinyatakan Gangguan Jiwa, Kejati Sumsel Ajukan Kasasi ke MA

Dinyatakan Gangguan Jiwa, Kejati Sumsel Ajukan Kasasi ke MA

Aksi damai dilakukan oleh puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Miskin Kota dan Sriwijaya Corruption Watch di depan kantor Kejati Sumsel pada Jum'at, 20 Januari 2023.-Firman Hidayat-paltv.co.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Aksi damai dilakukan oleh puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Miskin Kota dan Sriwijaya Corruption Watch di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Jum’at, 20 Januari 2023.

Aksi massa ini dilakukan terkait putusan banding salah satu terpidana narkoba yang dinyatakan alami gangguan jiwa.

Dengan hasil banding tersebut, peserta aksi melalui koordinatornya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengajukan kasasi ke pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia dan mengawal penuh kasasi tersebut.

“Melalui Kejaksaan Tinggi, melalui JPU untuk melakukan tingkat banding yang lebih tinggi atau kasasi agar apa yang menjadi keputusan pengadilan ini lebih kuat dan lebih akurat,” kata Sanusi.

BACA JUGA:Imigrasi Palembang Buka Layanan Pembuatan Paspor Sabtu dan Minggu

BACA JUGA:Video: Nakes ‘Ngadu’ ke DPRD Prabumulih, Diduga Ada Kecurangan Seleksi PPPK


M Radyan, Kasi Penkum Kejati Sumsel.-Firman Hidayat-paltv.co.id

Di hadapan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sanusi menyampaikan bahwa peserta aksi sangat mendukung pemberantasan narkoba.

“Karena ini pemberantasan narkoba, dan kami sangat anti narkoba dan kami mendukung no narkoba di Palembang, no narkoba di Sumatera Selatan,” ujar Sanusi berapi-api.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal ini Kasi Penkum M Radyan mengungkapkan, pihaknya dalam kasus hasil banding terhadap satu terpidana narkoba berinisial J telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 “Kami meminta ke Mahkamah Agung melalui upaya hukum kasasi agar putusan tersebut dibatalkan. Karena kami menilai bahwa ada syarat-syarat dari sebuah putusan yang tidak tercantum dalam putusan itu, sehingga kami menyatakan kasasi,” terang Radyan.

BACA JUGA:1 dari 2 Tersangka Pembacokan di Selebriti Tertangkap di Tangerang, Cemburu Pacar Sering Bersama Korban

BACA JUGA:Proliga 2023: Bermain di Kandang, Palembang BSB Takluk Lawan Jakarta Lavani

Setelah mendengarkan keterangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, para demonstran ini langsung membubarkan diri. Para demonstran akan menunggu hasil proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id