Niat Pulkam Mau Nikah dengan Pujaan Hati di Rantau Alai, Tersangka Pemerkosa Anak 12 Tahun Kena Tangkap
Tersangka D pemerkosa anak di bawah umur dihadirkan dalam jumpa pers Satreskrim Polres Ogan Ilir.-Ahmad Romawi-PALTV
Namun, niat tersangka D untuk menikahi kekasih hatinya tidak tercapai. Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir bergerak cepat menangkap tersangka D, sebelum ia melaksanakan pernikahan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, tersangka D terlebih dahulu harus meringkuk di tahanan Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka D dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv