Datangi Kejari Muba, Tersangka I Langsung Ditahan

Datangi Kejari Muba, Tersangka I Langsung Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, tersangka I langsung ditahan oleh Kejari Muba, Selasa (4/7/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

Untuk itulah Kajari Muba Romy Rozali meminta kepada tersangka F agar bisa kooperatif dan datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Muba, demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan ini.

Romy juga menegaskan agar tersangka F secepatnya datang karena dengan sikap yang tidak kooperatif dapat menyulitkan dirinya sendiri. 

"Kami juga mengimbau kepada tersangka F melalui rekan-rekan media untuk agar kooperatif dan mau memenuhi pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Muba, karena jika tidak kooperatif hidupnya tidak tenang," tegas Kajari Muba Romy Rozali.

Kasus korupsi di Dinas Perkim Muba ini menjadi perhatian serius pihak kejaksaan, yang berkomitmen untuk mengusut tuntas dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan.

BACA JUGA:Kejari Muba Tahan Oknum Anggota DPRD Muba

BACA JUGA:Kejari MUBA Selamatkan Kerugian Negara 15 Miliar lebih

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan demi kepentingan masyarakat dan upaya memberantas korupsi di daerah tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muba telah menetapkan empat orang tersangka yakni R Kepala Dinas Perkim Muba selaku Pengguna Anggaran (PA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua orang rekanan yakni I dan F, terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Perkim Musi Banyuasin dalam pengerjaan proyek pembangunan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, serta pembangunan instalasi pengolahan air bersih berkapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, yang menggunakan dana anggaran APBD tahun 2021 sebesar 8,3 miliar Rupiah.

Namun dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga terdapat penyimpangan, di mana satu dari item pekerjaan yaitu pekerjaan pemasangan listrik dan Trafo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan 100% dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia, terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.440.446.560.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv