Datangi Kejari Muba, Tersangka I Langsung Ditahan

Datangi Kejari Muba, Tersangka I Langsung Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, tersangka I langsung ditahan oleh Kejari Muba, Selasa (4/7/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID – Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya tersangka I memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Perkim Muba, pada Selasa, 4 Juli 2023.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, tersangka I langsung ditahan oleh Kejari Muba dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Sekayu sekitar pukul 19:30 WIB.

Tersangka I tampak mengenakan topi warna hitam dan rompi tahanan Kejari Muba. Saat ditanya oleh awak media tentang kasus yang menjeratnya, tersangka I memilih untuk bungkam. Ia kemudian diantar oleh tim Kejari Muba menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Sekayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Romy Rozali SH MM menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka I terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan instalasi air bersih di Dinas Perkim Muba.

BACA JUGA:2 dari 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba Tak Penuhi Panggilan Kedua Kejari Muba

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Panggil 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba


Kajari Muba Romy Rozali menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keterangan mengenai keberadaan tersangka lainnya berinisial F, Selasa (4/7/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

Penahanan langsung dilakukan karena tersangka I dianggap kurang kooperatif setelah tidak hadir saat pemanggilan pertama pada Senin, 26 Juni 2023.

"Memang hari ini kita melakukan pemanggilan terhadap tersangka terkait pembangunan instalasi air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik, langsung kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan kurang kooperatif," jalas Kajari Muba Romy Rozali.

Sementara itu, terkait dengan satu tersangka lainnya yang berinisial F, Kajari Muba menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keterangan mengenai keberadaannya. Bahkan ketika kuasa hukum tersangka F dihubungi, mereka mengaku kehilangan kontak dengan kliennya.

"Hingga saat ini tersangka F yang merupakan sebagai direktur perusaahan dari rekanan Dinas Perkim sampai saat ini belum datang, meski sudah dua kali kami lakukan pemanggilan," ujar Romy Rozali.

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Perkim Muba

BACA JUGA:Kejari Muba Periksa Gedung Dinas Perkim, Ada Apa?


Tersangka I dibawa ke Lapas Kelas IIB Sekayu sekitar pukul 19:30 WIB, Selasa (4/7/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv