FISIP Unsri Dikejutkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen terhadap Mahasiswi
FISIP Universitas Sriwijaya (Unsri) dikejutkan dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum Dosen terhadap mahasiswi, Kamis (23/10/2025).-Suryadi-PALTV

Edi Candra, Ketua BEM KM FISIP Unsri, Kamis (23/10/2025).-Suryadi-PALTV
Ketua BEM KM FISIP Unsri Edi Candra menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual ini kini telah ditangani secara resmi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi Universitas Sriwijaya (Satgas PPKPT Unsri).
Baik korban maupun terduga pelaku telah dipanggil untuk memberikan keterangan secara terpisah guna mendalami duduk perkara kasus tersebut.
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Lepas 433 Jemaah Umroh Full Charter Langusung Palembang- Jeddah
BACA JUGA:Siswi SMPN 31 Palembang Diduga Dikeroyok, Sekolah Pastikan Sudah Damai
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Satgas PPKPT Unsri. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung, dan baik korban maupun terduga pelaku sudah dimintai keterangan. Kami dari BEM akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang jelas,” ujar Edi Candra, Ketua BEM KM FISIP Unsri.
Sementara itu, pihak Unsri dikabarkan telah menjatuhkan sanksi sementara terhadap dosen yang bersangkutan.
Dosen tersebut tidak diperbolehkan mengajar hingga proses investigasi selesai dan keputusan akhir dikeluarkan oleh pihak berwenang di lingkungan kampus.
BACA JUGA:Tol Palembang–Betung Berperan Penting Dalam Interkoneksi Antar Daerah
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Permanen Palembang Ditargetkan Selesai Tahun 2026
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk menjaga kenyamanan proses belajar-mengajar di FISIP Unsri.
Di sisi lain, korban saat ini masih aktif mengikuti kegiatan perkuliahan dan mendapatkan pendampingan dari pihak kampus serta rekan-rekan mahasiswa.
BEM FISIP Unsri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung korban dan memastikan bahwa lingkungan kampus tetap menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa dan mahasiswi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan bahwa pelecehan seksual dalam bentuk apa pun tidak boleh ditoleransi.
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv