Kakanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi dengan BPN Sumsel Terkait Penertiban Aset Tanah Rumah Dinas

Kakanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi dengan BPN Sumsel Terkait Penertiban Aset Tanah Rumah Dinas

Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian koordinasi dengan BPN Sumsel dan Kantor Pertanahan Kota Palembang terkait penertiban aset tanah rumah dinas, Rabu (22/10/2025).--Humas Kanwil Kemenkum Sumsel

PALTV.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) Maju Amintas Siburian melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Selatan (BPN Sumsel) Asnawati dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Zamili pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Koordinasi ini menindaklanjuti hasil Audit Ketaatan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kemenkum Sumsel, khususnya terkait salah satu status tanah rumah dinas.

Tanah tersebut seluas 532 m² merupakan aset Rumah Negara Golongan I atas nama pribadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan dokumen, diketahui bahwa tanah tersebut sejatinya digunakan sebagai rumah dinas Kemenkum Sumsel sejak tahun 1979.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Melalui LAKSAN-SAPA 2025 Hadir di Musi Rawas, Dorong UMKM Naik Kelas

BACA JUGA:Lomba KADARKUM 2025, Kanwil Kemenkum Sumsel Dukung Generasi Muda yang Taat Hukum dan Bermartabat

Namun hingga saat ini, sertipikatnya belum beralih atas nama pemerintah cq Kemenkum, sehingga dikategorikan sebagai tanah K3 (tidak clear and clean) oleh KPKNL.

Dalam laporan kronologis internal, upaya koordinasi dengan BPN Kota Palembang telah dilakukan sejak tahun 2020.

Bahkan pada tahun 2023, telah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN. Namun proses sertifikasi belum dapat dilaksanakan karena belum adanya alas hak formal.

Tahun 2024, koordinasi kembali dilakukan bersama KPKNL dan BPN melalui rapat daring, namun masih memerlukan kejelasan status hukum lahan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Uji Publik RUU Penyesuaian Pidana, Dorong Keselarasan Regulasi Daerah dan KUHP

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Tekankan Pemenuhan Renaksi sebagai Komitmen Capaian Kinerja ASN


Langkah koordinasi yang dilakukan Kakanwil Kemenkum Sumsel ini merupakan tindak lanjut dari Audit Ketaatan Inspektorat Jenderal Kemenkum RI, Rabu (22/10/2025).--Humas Kanwil Kemenkum Sumsel

Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa langkah koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Inspektorat Jenderal, yang merekomendasikan agar dilakukan penerbitan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kemenkum Sumsel, serta berkoordinasi dengan Biro Barang Milik Negara dan instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: