Buron Sejak Juli, DPO Narkoba Ogan Ilir Ditangkap di Batam Saat Jualan Pempek!

Buron Sejak Juli, DPO Narkoba Ogan Ilir Ditangkap di Batam Saat Jualan Pempek!

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir tangkap DPO narkoba Heriyansyah di Batam. Buron sejak Juli 2025, pelaku sempat bekerja jualan pempek.--Foto : Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

INDRALAYA, PALTV.CO.ID – Setelah buron selama lebih dari tiga bulan, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir akhirnya berhasil menangkap Heriyansyah (30), warga Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkoba jenis sabu ini ditangkap di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Atmaja, dengan dukungan Dit Intelkam Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Tersangka diamankan saat berada di warung Pempek “Mang Otong” di Lorong Kampung Tua Sadai, Kelurahan Bengkong Kolam.

BACA JUGA:Piala Pangdam II/Sriwijaya 2025 Resmi Ditutup, Diharapkan Lahirkan Atlet Karate Kelas Dunia

BACA JUGA:Ratusan Warga di Palembang Tolak Pembangunan Gereja HKBP di Jakabaring


Berkas Barang Bukti dan Berita Acara --Foto : Resnarkoba Polres Ogan Ilir

Menurut Kanit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ipda Allan, Heriyansyah merupakan DPO dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi pada 1 Juli 2025 di wilayah Tanjung Raja.

Dalam kasus tersebut, dua pelaku lain, Hengky Pratama bin Sukra dan Andi Salhekta alias Bongkeng bin Kamaludin, telah lebih dulu ditangkap bersama barang bukti 17 paket sabu, uang tunai Rp205 ribu, dan dua unit handphone.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Heriyansyah sempat melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung sebelum berpindah ke Kota Batam dan bekerja sebagai penjual pempek.

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.


Kanit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ipda Allan, Heriyansyah -Ahmad Romawi-PALTV

“Tersangka Heriyansyah alias Heri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini mendekam di tahanan Polres Ogan Ilir,” ujar Ipda Allan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id