Jadi Korban Bullying, Siswa SMP Bakar Sekolah Akan Dihadirkan dalam Konferensi Pers

Jadi Korban Bullying, Siswa SMP Bakar Sekolah Akan Dihadirkan dalam Konferensi Pers

Siswa SMP Bakar Sekolah.-geralt-Pixabay

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Seorang siswa SMP berusia 13 tahun di Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, telah membakar sekolahnya sendiri, yaitu SMP Negeri 2 Pringsurat. Insiden ini terjadi pada tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Siswa SMP bakar Sekolah akan dihadirkan dalam Konferensi Pers.

Ia mengatakan bahwa mereka akan memfasilitasi agar siswa tersebut dapat melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut atau di sekolah lain.

Agus Sujarwo menyampaikan rasa prihatin dan empatinya terhadap kejadian yang terjadi di SMP Negeri 2 Pringsurat.

Pihaknya menyadari bahwa peristiwa ini bukanlah kebakaran biasa, melainkan hasil dari tindakan perundungan atau bullying yang dialami oleh siswa tersebut.

Agus Sujarwo menjelaskan bahwa mereka akan memberikan pendampingan kepada sekolah untuk mengevaluasi dan memperbaiki situasi di sekolah tersebut.

Selain itu, mereka juga akan memberikan pendampingan kepada siswa dengan melibatkan Sentra Terpadu Kartini, Kementerian Sosial RI.

BACA JUGA:Pulang Nongkrong, Pelajar Palembang Dibacok Orang Tak Dikenal, Kepala Alami 20 Jahitan

BACA JUGA:Sebelum Memutuskan Menikah! Pastikan Masalah Biayanya Sudah Teratasi.

Kepala Dindikpora Kabupaten Temanggung menegaskan bahwa mereka akan memastikan bahwa siswa tersebut tetap dapat bersekolah dan tidak akan mengorbankan hak pendidikan anak tersebut. Sekolah juga tidak akan mengeluarkannya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta klarifikasi dari Kepolisian Resor Temanggung terkait penanganan kasus ini. Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi alias Kak Seto, mengkritik langkah Kepolisian yang menghadirkan pelaku pembakaran dalam konferensi pers.

Setelah berkomunikasi dengan Kapolres Temanggung, Seto Mulyadi mengatakan bahwa Kapolres mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas kekeliruan tersebut.

Seto Mulyadi menekankan pentingnya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia juga telah berkomunikasi langsung dengan orangtua dan pelaku melalui panggilan video untuk mengetahui kondisi mereka.

Pelaku, yang disebut sebagai R, mengaku sering menjadi korban perundungan dari teman-teman dan guru-gurunya.

Seto Mulyadi berpendapat bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak selalu mengacu pada fakta bahwa anak tersebut juga merupakan korban lingkungan yang tidak kondusif yang mendorong mereka melakukan perilaku buruk.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber