Layanan Laporbup OKI Bablas, Nama Baik Korban Asusila Tercemar

Layanan Laporbup OKI bermasalah hingga bablas, membuat nama baik korban asusila tercemar dan menimbulkan sorotan publik.--PALTV
OKI, PALTV.CO.ID- Baru baru ini berita mencuat terkait laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh camat cengal (GH) terhadap salah satu siswi SMK yang tengah magang dikantor Kecamatan.
Informasi tersebut mulanya muncul dalam sebuah pengaduan masyarakat lewat layanan pengaduan online via pesan WhatsApp bernama Laporbup.
Alih alih bermaksud mempermudah masyarakat dalam pelayanan informasi, layanan Laporbup ini justru dinilai kebablasan karena mempublish informasi tanpa pertimbangan ketentuan hukum. Laporan yang berisi data identitas terduga korban mulai dari nama hingga foto malah diposting website resmi laporbup.kaboki.go.id.
Persoalan ini mendapat reaksi dari berbagai kalangan salah satunya Ketua PWI OKI Idham Syarief. Menurutnya aturan dalam mempublikasikan informasi korban tindak asusila sangat ketat demi melindungi privasi dan mengurangi trauma korban, terlepas hal tersebut benar atau tidaknya terjadi.
BACA JUGA:Kejari Palembang Setor Rp5,2 Miliar ke Kas Negara dari Lelang Dump Truck Rampasan Narkoba
"Ada aturan terkait larangan menyebutkan identitas korban melalui berbagai undang-undang UU ITE dan UU TPKS, serta sanksi pidana bagi pelanggar. Seperti halnya media massa yang juga memiliki kode etik jurnalistik sebagai aturan mengikat yang melarang publikasi identitas korban" ungkap Ketua PWI OKI Idham Syarief.
Ditambahkannya bahwa semestinya layanan Laporbup yang diinisiasi oleh Kominfo OKI ini harus memilah secara detail jenis informasi yang layak untuk dipublish.
"Jika laporan aduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan publik dan tidak menyangkut dengan privasi serta tindak asusila terhadap anak dibawah umur, maka sah-sah saja untuk dipublish" Ujar Ketua PWI OKI
Tanggapan serius juga diungkapkan oleh Praktisi Hukum Aulia Aziz Al Haqqi. SH.MH.CCLE, CPArb Pelecehan seksual adalah persoalan serius yang bisa terjadi dimana saja dan menimpa siapa saja Dan ini adalah permasalahan yang sangat serius dan wajib ditindak secara hukum, namun penanganannya tidak boleh sembarangan.
Layanan Laporbup OKI bablas cemarkan nama korban asusila-Novan Wijaya-PALTV
"Publikasi informasi yang belum diverifikasi kebenarannya dapat menimbulkan kerugian ganda baik mencemarkan nama baik korban dan juga dapat merusak reputasi terlapor, menanggapi hal ini, publikasi laporan dugaan asusila oleh akun resmi layanan Laporbup milik Pemerintah Kabupaten OKI, yang menyertakan identitas dan foto korban tanpa perlindungan hukum yang semestinya. Padahal, kasusnya masih dalam dugaan, belum masuk proses pembuktian, dan belum ada putusan hukum tetap" Beber Aulia Aziz
Aulia Aziz menilai Ini tindakan yang sangat sembarangan oleh Pemerintah lewat kanal resminya, justru menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan belum diuji secara hukum.
"Akibatnya, dua pihak langsung dirugikan, korban kehilangan privasi dan martabatnya, sementara terlapor langsung divonis secara sosial tanpa pembuktian, hal ini berisiko besar menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama jika fakta yang beredar ternyata tidak akurat atau hanya berdasarkan sepihak" Jelasnya
Kalau ternyata laporan itu tidak valid, maka siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan reputasi kedua pihak? Masyarakat telanjur menilai, media sosial telanjur menghakimi, karena pemulihannya jauh lebih sulit daripada mencegahnya sejak awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber