Layanan Laporbup OKI Bablas, Nama Baik Korban Asusila Tercemar

Layanan Laporbup OKI bermasalah hingga bablas, membuat nama baik korban asusila tercemar dan menimbulkan sorotan publik.--PALTV
"Ada beberapa pasal dalam hal ini berpotensi dilanggar
Yakni Pasal 26 UU ITE: Melarang penyebaran data pribadi tanpa izin, termasuk nama, foto, dan informasi lain yang mengarah pada identitas seseorang, pasal 310-311 KUHP mengatur tentang Pencemaran nama baik dan pasal Pasal 1365 KUH Perdata yg Menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain" Pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber