Satres Narkoba Polrestabes Palembang Blender 498,53 Gram Sabu Jaringan Riau

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Blender 498,53 Gram Sabu Jaringan Riau

Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti narkoba 498,53 gram sabu jaringan Riau dengan cara diblender, Kamis (7/8/2025).-Suryadi-PALTV

Dari pengakuannya, Alpin bisa menerima imbalan sebesar Rp1 juta dari hasil menjual sabu yang terbagi dalam dua bungkus plastik bening.

Pengembangan lebih lanjut dilakukan setelah kedua tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari seorang tersangka lain bernama Yocky, yang berada di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Yocky di kediamannya di Jalan Dusun II Kecamatan Tanjung Raja.

BACA JUGA:Redmi Note Makin Panas Saat Gaming? Yuk Bahas Bareng!

BACA JUGA:Nissan Rencanakan Pemangkasan Karyawan di Kantor Regional Eropa, Restrukturisasi Besar


Barang bukti 498,53 gram sabu jaringan Riau dimusnahkan dengan cara diblender, Kamis (7/8/2025).-Suryadi-PALTV

Petugas kemudian menemukan empat bungkus sabu seberat 457 gram yang disembunyikan tersangka Yocky di dekat kotak sampah rumahnya.

"Masih ada satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan identitasnya sudah kami kantongi. Saat ini masih dalam proses pengejaran," tambah AKBP AKBP Aditya Kurniawan.

Polda Sumsel mengklaim pemusnahan barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.994 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv