Saharudin Mantan Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa Rp1,24 Miliar

Saharudin Mantan Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa Rp1,24 Miliar

Saharudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang merugikan negara hingga Rp1,24 miliar.--Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id