Kuasa Hukum Korban Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Tanggapi Pledoi dan Klemensi 2 Terdakwa

Kuasa Hukum Korban Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Tanggapi Pledoi dan Klemensi 2 Terdakwa

Agenda sidang kali ini mendengarkan permohonan klemensi dari terdakwa Peltu Lubis dan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Kopda Bazarsah, --Foto : Suryadi - PALTV

Sementara itu, Parwati (53), kakak dari Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, salah satu korban, menyampaikan keberatan atas permohonan keringanan hukuman untuk Kopda Bazarsah.

“Mereka sudah menghilangkan tiga nyawa. Kami tetap berpegang pada keyakinan dan berdoa agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati,” ujarnya penuh haru.

Terkait terdakwa Peltu Lubis, Parwati menegaskan bahwa meski tidak terlibat langsung dalam penembakan, perannya tetap berkontribusi pada tragedi tersebut.

“Dia tetap harus dipecat. Karena walaupun tidak menembak, kehadirannya dan perannya membuat tragedi ini terjadi. Kami minta hukuman seadil-adilnya,” tegasnya.

BACA JUGA:Walikota Palembang Ratu Dewa Akan MOU dengan Polisi dan TNI Berantas Pungli di BKB

BACA JUGA:Tradisi dan Cita Rasa Roti Kemang, Sajian Khas dari Musi Rawas

Menanggapi permintaan maaf yang disampaikan Peltu Lubis, Parwati menyatakan bahwa persoalan maaf adalah urusan pribadi, namun keadilan tetap harus ditegakkan.

“Maaf itu urusan pribadi, urusan manusia dengan Tuhan. Tapi di hadapan hukum, keadilan harus ditegakkan. Itu yang kami perjuangkan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id