Terpidana Dwi Kridayani dan Yudi Arminto Kembalikan Sebagian Uang Pengganti Korupsi Masjid Sriwijaya

Terpidana Dwi Kridayani dan Yudi Arminto Kembalikan Sebagian Uang Pengganti  Korupsi Masjid Sriwijaya

Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan perkembangan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.--Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id