Terdakwa Pablo Akui Fee 20 Persen dan Penyaluran Uang Rp882 Juta Masih Misteri

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Idi IL Amin SH MH,--Foto : Heru - PALTV
Selain itu Hakim juga mempertanyakan pembagian fee dari proyek Pokir, termasuk dugaan pemberian fee 20 persen kepada anggota DPRD OKU.
"apakah benar ada pembagian fee 20 persen dari nilai proyek Pokir? Dan apakah saudara mendapat keuntungan dari itu?" tanya hakim.
"Ya, anggota DPRD minta fee 20 persen. Saya memang dapat untung," Ujar Pablo.
Di hadapan jaksa KPK, Pablo menjelaskan kronologi pencairan dana proyek senilai Rp16 miliar yang dimulai dari permintaan mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, agar ia membantu Ahmad Toha alias Anang dalam pengurusan proyek. Ia juga diminta mencarikan perusahaan untuk keperluan administrasi.
BACA JUGA:PLN Dukung Penuh Integrasi Layanan Kelistrikan ke Koperasi Desa Merah Putih
BACA JUGA:Semarak Kemerdekaan! Jaga Keselamatan Jangan Biarkan Pencurian Aset Kelistrikan Terjadi
Saat berkas semua siap, M Fauzi alias Pablo mendatangi kantor BPKAD OKU pada 10 Maret 2025 dan bertemu Kepala BPKAD, Setiawan. Ia mengaku mendapat memo dari pihak Anang untuk menanyakan status pencairan dana.
"Saya bilang saya anak buah Anang. Pak Setiawan tanya berkasnya yang mana, lalu menjelaskan bahwa karena anggaran 2024 masih terhutang, maka berkas 2025 dengan dokumen lengkap akan diprioritaskan," jelas Pablo.
Setelah itu ditanggal 13 Maret 2025, dana sebesar Rp5,6 miliar cair dan langsung masuk ke rekening empat perusahaan asal Lampung yang namanya dipinjam yang dari sanalah, uang ditransfer ke rekening pribadi Pablo dan rekening milik Narandia Dinda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id