4 Terdakwa Dugaan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Didakwa Pasal 12 dan Terima Suap Rp3,7 Miliar

4 Terdakwa Dugaan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Didakwa Pasal 12 dan Terima Suap Rp3,7 Miliar

JPU KPK mendakwa 4 Terdakwa dugaan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU dengan Pasal 12 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan terima suap Rp3,7 miliar, Senin (4/8/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa dugaan Korupsi Fee Proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada hari Senin, 4  Agustus 2025.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mendakwa Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah dan tiga anggota DPRD OKU, yakni Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa empat terdakwa diduga menerima uang suap sebesar Rp3,7 miliar sebagai bagian dari fee proyek Pokir Tahun Anggaran 2024–2025.

"Keempat terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra alias Kidal, serta Rp2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmat Thoha alias Anang. Dana tersebut terkait Proyek Pokir DPRD OKU yang dimasukkan ke dalam pengesahan APBD OKU 2025," tegas Jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim.

BACA JUGA:Bruno Fernandes Minta Manchester United Tambah Amunisi.

BACA JUGA:Daftar Harga Resmi Redmi Note Terbaru: Pilih Sesuai Budget & Kebutuhan Kamu!

Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa pada bulan Agustus hingga akhir Desember 2024, pembahasan RAPBD OKU Tahun 2025 belum dilakukan akibat konflik internal DPRD Kabupaten OKU.

Dualisme kepemimpinan antara kubu Bertaji (Teddy-Marjito) dan kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita) menyebabkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tertunda.

Baru pada 13 Januari 2025, AKD terbentuk sepenuhnya oleh kubu Bertaji. Di dalamnya terdakwa Umi Hartati yang menjabat sebagai Ketua Komisi II.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin, menduduki posisi penting di Komisi III DPR Kabupaten OKU.

BACA JUGA:10 Mobil Paling Menarik Perhatian di GAS 2025

BACA JUGA:Redmi Note di Bawah 2 Juta, Xiaomi Hadirkan Smartphone Fitur Lengkap dengan Harga Ramah Kantong


4 Terdakwa dugaan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU menyimak dakwaan dari JPU KPK RI, Senin (4/8/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Ketiganya juga tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) yang memiliki kewenangan dalam pengusulan Pokir ke eksekutif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv