DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg

DJKI beri tanggapan atas fatwa MUI Jatim soal sound horeg, soroti aspek hak cipta dan penggunaan lagu secara legal di acara publik.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Sebelumnya, MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang berlaku sejak 12 Juli 2025.

Fatwa tersebut mengatur agar sound horeg digunakan dengan intensitas suara yang wajar, tidak melanggar hak asasi warga lainnya, tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip syariah, tidak membahayakan kesehatan, dan tidak menimbulkan mudarat.

Penggunaan sound horeg yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain pun wajib mendapatkan ganti rugi. Fatwa ini juga mendorong penggunaan sound horeg untuk berbagai kegiatan positif.

Untuk informasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jatim telah berkoordinasi dan menyamakan persepsi dengan MUI Jatim pada Rabu, 16 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber