Buron 5 Tahun, Pelaku Penganiayaan Maut di Lorong Terusan Akhirnya Ditangkap

Tersangka kasus penganiayaan maut yang terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang pada Ahad, 30 Agustus 2020 lalu, berhasil diringkus pihak kepolisian.--Foto : Suryadi - PALTV
“Korban mengalami luka bacok cukup parah dan meninggal saat hendak dibawa ke rumah bidan oleh warga,” tambah AKP Heri.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan tersangka saat kejadian. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum di Mapolsek SU I Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id