PPK Akui Nota Pembelian Material Tidak Sah, Kuasa Hukum Bantah Keterangan Saksi

Persidangan terkait sejumlah fakta proyek pembangunan Kantor Lurah Kelurahan Keramat Raya, Banyuasin. --Foto : M. Ridho - PALTV
Sementara itu, Weli, Kuasa Hukum Terdakwah justru mempertanyakan peran dan tanggung jawab PPK dalam proses pencairan dana dan pengawasan proyek. Ia menilai Andi Wijaya lalai dalam menjalankan tugasnya.
“PPK telah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak bahwa proyek berjalan sesuai ketentuan. Tapi kenyataannya progres tidak sesuai. Justru klien kami yang dimintai pertanggungjawaban, padahal posisi PPK sangat sentral dalam memverifikasi pekerjaan,” ucap Weli.
Weli juga membantah keterangan Andi terkait penolakan tanda tangan berkas tagihan. Menurut Weli, terdakwa Apriansyah justru sudah sejak awal meminta kontrak diputus karena melihat pekerjaan tak akan selesai.
“Justru PPK tidak menjalankan arahan itu. Mereka malah memberi kesempatan kedua kepada kontraktor, padahal kondisinya sudah bermasalah,” tegas Weli.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Ogan Ilir Mulai 14 Juli, Angkatan Pertama Diikuti 50 Siswa
BACA JUGA:Masyarakat Dihimbau Tidak Melempari Kereta Api, Bahayakan Penumpang dan Melanggar Hukum
Andi wijaya memberikan keterangan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra. --Foto : M. Ridho - PALTV
Menanggapi kemungkinan adanya langkah hukum terhadap Andi Wijaya, kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan pelaporan ke Polda Sumatera Selatan.
“Kami sedang kaji opsi membuat aduan resmi terkait dugaan kelalaian yang berdampak pada kerugian negara,” Tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id