Kejati Sumsel Geledah Rumah Mantan Gubernur Alex Noerdin Terkait Kasus Pasar Cinde

Kejati Sumsel Geledah Rumah Mantan Gubernur Alex Noerdin Terkait Kasus Pasar Cinde

Kejati Sumsel kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde.--Foto : Mulyadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Pada Kamis 10 Juli 2025, tim penyidik menggeledah rumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang berlokasi di sebelah SPBU Jalan Merdeka, Palembang.

Proses penggeledahan berlangsung selama hampir empat jam, dimulai pukul 10.20 WIB hingga berakhir sekitar pukul 14.30 WIB.


Proses penggeledahan berlangsung selama hampir empat jam, dimulai pukul 10.20 WIB hingga berakhir sekitar pukul 14.30 WIB. Sekitar pukul 14.32 WIB, --Foto : Mulyadi - PALTV

Sekitar pukul 14.32 WIB, tim Pidsus tampak keluar dari kediaman tersebut dengan membawa sejumlah barang bukti, termasuk satu koper berwarna hitam dan sebuah kardus yang berisi dokumen penting.

BACA JUGA:Pada Semester 1, Realisasi Pajak Daerah Sumsel sebesar 47,87 Persen

BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah Harnojoyo dan Eddy Hermanto, Tersangka Korupsi Pasar Cinde


Tim Pidsus tampak keluar dari kediaman tersebut dengan membawa sejumlah barang bukti, termasuk satu koper berwarna hitam dan sebuah kardus yang berisi dokumen penting.--Foto : Mulyadi - PALTV

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam menelusuri aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam proyek yang telah lama mangkrak tersebut.

Sehari sebelumnya, Rabu 9 Juli 2025 tim penyidik juga telah menggeledah rumah tersangka lain, yakni Rainmar Yosnaidi, yang beralamat di Perumahan Ruby Residence, Blok C2, kawasan Angkatan 66, Kecamatan Kemuning. 

Dari lokasi itu, tim berhasil menyita satu unit mobil Pajero Sport putih dengan nomor polisi B 512 AHG atas nama PT Magna Beatum. Tak hanya itu, turut diamankan pula stempel perusahaan, sebuah flashdisk, serta sejumlah dokumen penting.

Berdasarkan berita acara penyitaan, terdapat total 61 item barang yang diamankan dari penggeledahan di rumah Rainmar.

BACA JUGA:Kejari OKI Geledah 3 Rumah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR 10 Miliar

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Lanjut Geledah Kantor BPKAD Palembang Terkait Pemeriksaan Pembangunan Pasar Cinde

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id