Info Terbaru!! Mobil Kacab PT Magna Beatum Disita Kejati Sumsel

Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan proyek bermasalah tersebut. Selain itu, satu unit kendaraan pribadi milik Raimar juga turut disita sebagai barang bukti.--Foto : Suryadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penyidikan kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan para tersangka utama dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pada Rabu, 9 Juli 2025, tim penyidik bergerak diam-diam menggeledah beberapa rumah milik tersangka, salah satunya kediaman Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum—perusahaan yang menjadi mitra dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, serta Koordinator Erwin Indrapraja SH MH, berlangsung di rumah Raimar di kawasan Jalan Angkatan 66, Perumahan Ruby Residence, Kelurahan Pipareja, Kecamatan Kemuning, Palembang.
BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah Harnojoyo dan Eddy Hermanto, Tersangka Korupsi Pasar Cinde
BACA JUGA:Harnojoyo 'Ngebut' Masuk Mobil Tahanan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan para tersangka --Foto : Suryadi - PALTV
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan proyek bermasalah tersebut. Selain itu, satu unit kendaraan pribadi milik Raimar juga turut disita sebagai barang bukti.
Langkah ini menandai eskalasi serius dalam proses penyidikan, menyusul penetapan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Raimar Yousnaidi (Kacab PT Magna Beatum), Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama), Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum), serta dua nama besar lainnya, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Nama Harnojoyo menjadi sorotan utama publik setelah Kejati Sumsel secara resmi mengumumkan status tersangkanya. Keterlibatannya dianggap krusial karena proyek ini dijalankan saat ia menjabat sebagai Wali Kota Palembang.
BACA JUGA:Warga Palembang Prihatin atas Penahanan Harnojoyo dalam Kasus Pasar Cinde
BACA JUGA:Mantan Walikota Palembang Harnojoyo Tersangka Baru Proyek Pembangunan Pasar Cinde
Tim penyidik dikabarkan akan melanjutkan penggeledahan ke kediaman para tersangka lainnya, termasuk rumah Eddy Hermanto, Harnojoyo, dan Alex Noerdin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id