Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penjual Konten Pornografi, Ayah dan Anak Jadi Tersangka

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penjual Konten Pornografi, Ayah dan Anak Jadi Tersangka

Ketiga pelaku, yakni Mulyadi (35), Loe Adi Pratama (20) yang merupakan anak kandung Mulyadi, serta rekan mereka Budi Sartono (28),--Foto : Mulyadi - PALTV

"Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk beberapa unit ponsel, tangkapan layar transaksi, serta video yang ditawarkan pelaku," katanya.

Kini, ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus menelusuri jaringan dan akun yang terkait dengan aktivitas ilegal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id