Alex Noerdin dan 3 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Revitalisasi Pasar Cinde

Alex Noerdin dan 3 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Revitalisasi Pasar Cinde

Tim Penyidik Kejati Sumsel tetapkan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan 3 orang lainnya sebagai tersangka perkara Revitalisasi Pasar Cinde, Rabu (2/7/2025).--Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel

Sementara tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto masih ditahan karena terpidana dalam perkara lain.

Lalu tersangka Aldrin Tando tidak hadir memenuhi panggilan telah dilakukan pencekalan lantaran tersangka Aldrin Tando berada di luar negeri.

"Untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto masih ditahan terhadap kasus lain, sedangkan Aldrin Tando berada di luar negeri dan sedang diburu petugas," Vanny Yulia Eka Sari.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv