Mantan Teller Supervisor BNI Palembang 4,6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp5,2 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Weni Aryanti, mantan Teller Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang,--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Weni Aryanti, mantan Teller Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang, karena terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi uang kas kantor senilai Rp5,2 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Pada Rabu 2 Juli 2025.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Weni Aryanti dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tegas Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing saat membacakan amar putusan. ( 2/07/2025)
Selain hukuman badan, Terdakwa Weni Aryanti juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp5,2 miliar. Jika terdakwa tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
BACA JUGA:Usai Penertiban PKL, Infrastruktur Pasar 16 Ilir Jadi Fokus Penataan
BACA JUGA:Eks Sekwan OKU Selatan dan Selingkuhan Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinahan
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing,--Foto : Heru - PALTV
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " Jelas Hakim Ketua.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor di Kantor Cabang Utama BNI Palembang pada Mei 2024.
Modus korupsi dilakukan Weni dengan memanfaatkan akun sistem teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra, yang saat itu tengah menjalani masa magang.
Dengan alasan tugas, terdakwa mendesak saksi untuk memberikan user ID dan password aplikasi BNI Integrated and Centralized Online System (ICONS). Meski awalnya menolak, karena merasa ditekan, saksi akhirnya memberitahukan lokasi data rahasia itu.
BACA JUGA:Vidiotron Digital Holiday Angkasa Wisata Tampil Memukau di Bandara SMB II Palembang
BACA JUGA:448 Prajurit Yonif TP 846/KS Siap Bertugas Di Bumi Silampari
Memanfaatkan akses tersebut, pada 8 Mei 2024 terdakwa melakukan 18 kali transaksi setoran tunai fiktif senilai total Rp5,2 miliar, tanpa ada fisik uang yang disetor ke bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id