Mantan Teller Supervisor BNI Palembang 4,6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp5,2 Miliar

Mantan Teller Supervisor BNI Palembang  4,6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp5,2 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Weni Aryanti, mantan Teller Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang,--Foto : Heru - PALTV

Setelah mendengar vonis, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id