Mantan Teller Supervisor BNI Palembang 4,6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp5,2 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Weni Aryanti, mantan Teller Supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang,--Foto : Heru - PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id