Libur Cuti Lebaran 2023, ASN Palembang Diminta Ikuti Aturan

Libur Cuti Lebaran 2023, ASN Palembang Diminta Ikuti Aturan

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kota Palembang untuk mengikuti peraturan sesuai Keppres terkait cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.-Abidin Riwanto-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Libur cuti lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah secara resmi ditandatangani Presiden Jokowi Widodo pada Kamis 13 April 2023.

Berdasarkan perubahan atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 terkait cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan baru menjelaskan perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya. Salah satunya mengenai cuti lebaran 2023.

Berdasarkan perubahan atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijiriah selama lima hari. Mulai terhitung pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, yakni hari Rabu, Kamis, Jum’at, Senin dan Selasa. Hari Rabu tanggal 26 April 2023 seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) mulai bekerja seperti biasanya.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kota Palembang untuk mengikuti peraturan sesuai Keppres terkait cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.

BACA JUGA:Sepekan Jelang Idul Fitri, Mall Palembang Diserbu Pengunjung

BACA JUGA:Ayo Buruan Daftar Wahai Anak Muda! Instansi Pemerintahan Buka Sekolah Kedinasan 2023

Sedangkan bagi ASN yang betugas di pelayanan publik seperti di Puskesmas, Rumah Sakit dan pelayanan lainnya, untuk mengatur waktu karena pelayanan publik tidak boleh ditutup selama libur cuti lebaran 2023.

Selain itu, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menunggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, terkecuali ada keperluan Negara maupun keluarga yang sifatnya mendesak, namun harus melalui persetujuan Walikota Palembang.

Apabila ditemukan pegawai ASN yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv