Bolehkah Berkurban Hewan Belum Cukup Umur Menurut Syariat Islam?

Bolehkah Berkurban Hewan Belum Cukup Umur Menurut Syariat Islam?

Hewan kurban belum cukup umur.-Pixel-mixer-Pixabay

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Hewan kurban adalah binatang yang disembelih sebagai bagian dari ibadah kurban pada hari raya Idul Adha dalam agama Islam

Dalam agama Islam, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk hewan yang dijadikan kurban, salah satunya adalah umur hewan tersebut.

Menurut ajaran Islam, hewan kurban yang sah harus memenuhi persyaratan umur tertentu. Hewan kurban yang umurnya belum mencapai batas minimal yang ditetapkan tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Umur minimal yang diwajibkan bervariasi tergantung pada jenis hewan kurban.

Misalnya, untuk kambing atau domba, umur minimal yang diperbolehkan adalah 1 tahun, sementara untuk sapi, umur minimalnya adalah 2 tahun. 

BACA JUGA:PDHI Sumatera Selatan Temukan Hewan Kurban Belum Cukup Umur

BACA JUGA:Tips Ampuh Menghilangkan Bau pada Daging Kambing.

Jadi, jika hewan yang akan dijadikan kurban belum mencapai umur yang ditetapkan, seharusnya hewan tersebut tidak boleh dikurbankan.

Penting untuk mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan dalam ibadah kurban, termasuk persyaratan umur hewan. 

Hal ini bertujuan agar ibadah kurban dilakukan dengan benar dan sesuai dengan tuntunan agama yang bersangkutan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber