Mantan PJ Kades Karang Tanding Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif terhadap penggunaan anggaran desa pada periode April hingga Desember 2021.--Foto : Idham - PALTV
“Tersangka mengakui bahwa uang hasil pencairan tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan kebutuhan lainnya yang tidak ada kaitan dengan kepentingan desa,” jelas AKBP Yunar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar menjalankan amanah pengelolaan keuangan desa secara transparan dan bertanggung jawab.
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Saat ini, tersangka AR telah ditahan di Mapolres PALI guna proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id