Sidang Lanjutan Kopda Bazarsah, 11 Saksi Dihadirkan

Sidang lanjutan Kopda Bazarsah penembak polisi, --Foto : Suryadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang lanjutan kasus penembakan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (16/6/2025).
Pada agenda kali ini, Oditur Militer I-05 Palembang menghadirkan 11 orang saksi untuk memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.
Para saksi yang dihadirkan terdiri dari anggota TNI, masyarakat setempat, serta kerabat dari terdakwa. Selain itu, satu orang saksi lainnya akan dihadirkan secara daring.
Pemeriksaan saksi pertama dimulai dengan Peltu Yun Heri Lubis, yang memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam praktik perjudian yang melibatkan terdakwa Kopda Bazarsah.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dukung Legalitas KKMP Sukodadi, Menko Pangan: KMP Pangkas Rantai Pasok Pangan
BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Lahan Pertanian Baru Seluas 15 Hektar akan Dibuka
Para saksi yang dihadirkan terdiri dari anggota TNI, masyarakat setempat, serta kerabat dari terdakwa. Selain itu, satu orang saksi lainnya akan dihadirkan secara daring.--Foto : Suryadi - PALTV
Dalam kesaksiannya, Lubis mengungkapkan bahwa ide pertama kali untuk membuka gelanggang sabung ayam dan judi koprok (dadu kuncang) berasal dari terdakwa Bazarsah.
"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah komandan, bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok," ujar Lubis, saat ditanya oleh Hakim Ketua.
Namun, perjudian yang dibuka sempat berpindah tempat beberapa kali karena keluhan warga mengenai gangguan lalu lintas. Akhirnya, arena judi tersebut kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Dari keuntungan judi itu sendiri, Lubis mengaku menerima sejumlah uang dari hasil judi koprok dan sabung ayam. Ia menyebutkan, pada setiap kali buka gelanggang sabung ayam, dirinya sering meminta bagian antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 dari terdakwa Bazarsah.
BACA JUGA:Wujudkan Program Ketahanan Pangan, Lapas Martapura Tebar 5000 Benih Ikan
BACA JUGA:Ratu Dewa Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional
Sidang lanjutan kasus penembakan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (16/6/2025).--Foto : Suryadi - PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id