Sidang Lanjutan Kopda Bazarsah, 11 Saksi Dihadirkan

Sidang Lanjutan Kopda Bazarsah, 11 Saksi Dihadirkan

Sidang lanjutan Kopda Bazarsah penembak polisi, --Foto : Suryadi - PALTV

Namun, ketika Hakim Ketua mempertanyakan, Lubis mengaku tidak menerima bagian dari hasil judi sabung ayam.

"Saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta di terdakwa Bazarsah Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali buka," ujarnya.

Namun, pada saat ditanya lebih lanjut mengenai pembagian keuntungan judi koprok, Lubis menjelaskan bahwa ia menerima uang dari hasil sewa tempat judi. "Kalau sepi saya dapat Rp 300 ribu, kalau ramai Rp 1 juta. Itu setiap sekali buka, komandan," tambahnya.

Sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto memberikan peringatan tegas kepada seluruh saksi untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang ada, tanpa lebih dan kurang. 

BACA JUGA:Pengusaha Perempuan Ini Manfaatkan KUR BRI, Berhasil Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan yang Digemari

BACA JUGA:Dukungan Polres PALI dan Bupati dalam Panen Raya Jagung Serentak untuk Swasembada Pangan

"Mengenai perkara yang disidangkan, ingat-ingat lagi dalam rangka apa dipanggil kesini. Saudara wajib diberi sumpah. Kami tanya satu persatu tidak lebih tidak kurang," tegas Kolonel Fredy.

Daftar Saksi yang Dihadirkan oleh Oditur Militer I-05 Palembang

Peltu Yun Heri Lubis, Koptu Rizal Muktiantar (Babinsa Ramil 424), Zulkarnain Koptu (Babinsa Pakuan Ratu, Kecamatan Negara Batin), Ivandri Satria (Ipar Terdakwa), Dewa Ketut Buana (Warga Sipil), Herman (Petani, Warga Sipil), Topan Husada (Warga Sipil), Poniman (Wiraswasta Bengkel Motor, Warga Sipil), Khorizal (Wiraswasta, Kerabat/Sepupu Terdakwa), Nursamsiah (Warga Sipil), Meidi (Warga Sipil).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id